Zakat Fitrah
Habib Ja'far bin Bagir Al-Atthas :
Habib Ja'far bin Bagir Al-Atthas :
Dan wajib zakat fitrah tersebut dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan suci Ramadhan, kalo sebelumnya sudah meninggal maka tidak wajib dia mengeluarkan zakat fitrah , kalo dia dapetin pada akhir bulan suci Ramadhan dengan tenggelamnya matahari dan didapat setelahnya masuk bulan syawal maka wajib mengeluarkan zakat fitrah.
walaupun dibolehkan oleh ulama membayar zakat fitrah awal bulan suci Ramadhan tapi yang lebih afdhol adalah disaat belum dilaksanakan sholat Ied itu yang paling afdhol.
Makruh menundanya sampai Ied , sampai tenggelam matahari masih makruh apabila dihari ied sampai tenggelam matahari dia keluarkan haram menundanya dan wajib qodho ,
kecuali ada uzur , dia gak dapat orang yang berhak menerimanya atau datang terlambat untuk mengambilnya tetapi tetap qodho membayar zakat fitrahnya.
kecuali ada uzur , dia gak dapat orang yang berhak menerimanya atau datang terlambat untuk mengambilnya tetapi tetap qodho membayar zakat fitrahnya.

Komentar
Posting Komentar